PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Negara Asal dan Unit Usaha dapat ditetapkan sebagai Negara Asal dan Unit Usaha setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 14. (2) Penetapan Negara Asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.
(3) Direktur Jenderal dalam MENETAPKAN Negara Asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan hasil analisis risiko.
