PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-pk-210-11-2015 Tahun 2015 tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING,...
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Dalam hal Negara Asal belum bebas PMK dapat dipertimbangkan sebagai Negara Asal daging ruminansia olahan dan daging babi olahan dengan persyaratan telah: a. dilayukan pada pH daging di bawah 5,9 serta dipisahkan limfoglandula (deglanded) dan tulangnya (deboned); dan b. dipanaskan lebih dari 800 C selama 2-3 menit. (2) Untuk daging babi olahan yang tidak dilakukan pemanasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui proses penggaraman paling kurang 12 (dua belas) bulan.
