PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 57-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN...
Pasal 3
Pejabat Eselon I wajib melaporkan hasil pelaksanaan pinjaman dan hibah luar negeri Kementerian Pertanian kepada Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
