Peraturan Menteri Nomor 54-permentan-pp-140-11-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian
regulation_id: "PERMEN_54-permentan-pp-140-11-2016_2016" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 54-permentan-pp-140-11-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian" year: "2016" number: "54-permentan-pp-140-11-2016" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-54-permentan-pp-140-11-2016-2016" frbr_uri: "/akn/id/act/permentan/2016/54-permentan-pp-140-11-2016" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permentan-no-54-permentan-pp-140-11-2016-tahun-2016" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 54-permentan-pp-140-11-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-54-permentan-pp-140-11-2016-2016
Pasal I
Ketentuan angka 1Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 779) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- LS-Pro Alat dan Mesin Pertanian, dengan ruang lingkup alat dan mesin pertanian, berkedudukan di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2016
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
