PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 53-permentan-ot-040-11-2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan...
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/PERMENTAN/OT.140/11/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
