PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 53-permentan-ot-040-11-2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan...
Pasal 2
Uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja dan pelaksanaan kegiatan.
