PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 24
BAB 3 — PENGELUARAN TERNAK POTONG
(1) Penerbitan RPP-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian. (2) RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian.
(3) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menerbitkan RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dipenuhinya persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
