PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemasukan bakalan dapat dilakukan untuk: a. memenuhi kebutuhan ternak potong dalam negeri; b. memenuhi kebutuhan daging segmen khusus; dan c. meningkatkan nilai tambah serta menciptakan lapangan kerja. (2) Pengeluaran ternak potong dapat dilakukan apabila: a. kebutuhan daging di dalam negeri telah terpenuhi; dan b. populasi ternak potong dalam negeri stabil.
