PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-040-11-2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan...
Pasal 3
Ketentuan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan.
