PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 44
BAB 7 — KETENTUAN SANKSI
(1) Pelaku usaha setelah memeroleh izin dari Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat 1 tidak melaksanakan kegiatan pemasukan atau pengeluaran dan setelah melaksanakan pemasukan atau pengeluaran tidak melaporkan realisasi pemasukan atau pengeluaran dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan peredaran; c. penarikan benih dan/atau bibit dari peredaran; d. pencabutan izin; dan e. pengenaan denda.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan.
