PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 36
BAB 4 — PENGANGKUTAN
Untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular dari luar negeri melalui transit alat angkut yang membawa bibit ternak, transit hanya dapat disetujui pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
