PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 15
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK
Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus sudah memberikan jawaban ditolak atau diterima.
