PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 38
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
RPP karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya untuk keperluan pakan hewan, mutatis mutandis mengikuti Peraturan Menteri ini.
