PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA
(1) RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian. (2) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. nomor RPP; b. nama, alamat perusahaan dan alamat instalasi karantina hewan; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. negara asal, jumlah, jenis, dan spesifikasi karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya; e. tempat pemasukan; f. masa berlaku; dan g. tujuan penggunaan dan distribusi. (3) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi hotel, restoran, katering, dan industri.
