PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 24
BAB 2 — PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 apabila telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai format model-3 dan format model-4. (3) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima semua permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kajian teknis paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, harus memberikan jawaban ditolak atau disetujui.
