PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 19
BAB 2 — PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA
(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang diangkut dengan kontainer, disegel oleh Dokter Hewan berwenang di negara asal dan hanya boleh dibuka oleh petugas karantina hewan di tempat pemasukan. (2) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang mempunyai sertifikat halal harus terpisah dari wadah atau kontainer karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang tidak mempunyai sertifikat halal.
