PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 13
BAB 2 — PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA
(1) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima hasil dari Tim Penilai Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat menyampaikan kepada Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Komisi Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Komisi Ahli Karantina Hewan, untuk dilakukan kajian analisis risiko. (2) Hasil kajian analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN kebijakan penerbitan RPP karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya.
(3) Komisi Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan tersendiri.
