PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 10
BAB 2 — PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. negara asal; b. unit usaha; dan c. kemasan, label, serta pengangkutan.
Paragraf Kesatu Persyaratan Negara Asal
