PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN SEKOLAH LAPANGAN PERTANIAN
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Pedoman Sekolah Lapangan Pertanian secara teknis lebih lanjut ditetapkan oleh Pimpinan unit kerja Eselon I bersangkutan. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan.
