Permentan No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pelepasan Varietas Tanaman - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pelepasan calon varietas tanaman baik berasal dari pemuliaan di dalam negeri, introduksi dari luar negeri, atau varietas lokal yang mempunyai keunggulan dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan pelepasan varietas tanaman;
b. bahwa pelepasan varietas tanaman untuk menjamin hak masyarakat memperoleh varietas hasil pemuliaan yang unggul dan memberikan kepastian hukum dalam proses pelepasan varietas tanaman;
c. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman masih memerlukan penyempurnaan untuk efektivitas dan efisiensi pelayanan pelepasan varietas tanaman, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4498);
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 391);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG PELEPASAN VARIETAS TANAMAN.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 844) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 391) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelepasan Varietas yang selanjutnya disebut Pelepasan adalah pengakuan Pemerintah terhadap suatu Varietas hasil pemuliaan di dalam negeri atau introduksi dari luar negeri yang menyatakan bahwa Varietas tersebut merupakan Varietas Unggul yang dapat diedarkan. 2. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang- kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. 3. Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat PRG adalah organisme hidup, bagian- bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern. 4. Tanaman Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disebut Tanaman PRG adalah tanaman yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik. 5. Varietas Unggul adalah Varietas yang telah dilepas oleh Pemerintah yang mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya. 6. Varietas Pembanding adalah Varietas Unggul yang digunakan sebagai pembanding dalam uji adaptasi dan uji observasi untuk mengetahui keunggulan galur harapan dan/atau calon Varietas yang diuji. 7. Varietas Lokal adalah Varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh Negara. 8. Pemuliaan Tanaman adalah serangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau Varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau Varietas baru yang lebih baik. 9. Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut Pemulia adalah orang yang melaksanakan kegiatan Pemuliaan Tanaman.
Penyelenggara Pemuliaan adalah orang perseorangan, badan usaha, badan hukum, atau instansi Pemerintah yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan serangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu Varietas.
Tim Penilai Varietas yang selanjutnya disingkat TPV adalah tim yang mempunyai tugas memberikan saran rumusan prosedur standar pengujian, penilaian, Pelepasan, dan penarikan Varietas.
Tim Penilai Varietas Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disebut TPV-PRG adalah tim yang mempunyai tugas memberikan saran rumusan prosedur pengujian, penilaian, Pelepasan, dan penarikan Varietas Tanaman PRG.
Lapangan Uji Terbatas yang selanjutnya disingkat LUT adalah suatu areal penelitian Tanaman PRG yang memerlukan tindakan pembatasan seperti isolasi reproduktif, bahan tanaman, dan gen baru agar tetap berada di dalam lokasi penelitian.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas pembinaan komoditas tanaman pangan, perkebunan, atau hijauan pakan ternak.
Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.
Kepala Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala Pusat PVTPP adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan pertanian.
Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusat PVTPP adalah unit kerja Eselon II pada Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan pertanian.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32 (1) Pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam melakukan Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan atas nama Menteri. (3) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33 (1) Dalam melakukan Pelepasan Varietas Tanaman PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Kepala Badan dibantu oleh TPV-PRG. (2) Susunan keanggotaan TPV-PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Badan. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Pusat PVTPP. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas unsur: a. pimpinan tinggi pratama di Kementerian Pertanian yang membidangi fungsi perbenihan; b. pimpinan tinggi pratama di Kementerian Pertanian yang membidangi fungsi bioteknologi; c. pimpinan tinggi pratama di Kementerian Pertanian yang membidangi fungsi hukum; dan d. ahli yang terkait dengan varietas Tanaman PRG. (6) TPV-PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan atas nama Menteri.
Pasal II 1. TPV-PRG yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa tugas TPV-PRG yang telah ditentukan. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2026
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
