PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UJI KOMPENTESI PEJABAT FUNSIONAL ANALIS...
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
