PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 49-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi penyuluhan pertanian meliputi:
- Memperkuat kapasitas modal manusia dan modal sosial pertanian dalam rangka pembangunan pertanian berkelanjutan.
- Membangun sinergi kemitraan pemerintahan, masyarakat, dunia bisnis, dan akademisi baik vertikal maupun horizontal.
- Mengembangkan keterpaduan sistem dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
- Mengembangkan keberlanjutan sistem komunikasi dan inovasi dalam pembangunan pertanian yang adaptif terhadap perubahan lingkungan.
