PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2019 tentang URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Uraian Tugas Pekerjaan adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemangku jabatan dalam memproses beban kerja menjadi hasil kerja.
- Politeknik Enjiniring Pertanian INDONESIA yang selanjutnya disebut PEPI adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian.
