PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA WILAYAH SUMBER BIBIT
(1) Agroklimat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi sumber pakan, daya dukung pakan, kesesuaian lahan, topografi dan kapasitas tampung. (2) Agroklimat untuk wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihitung secara kumulatif.
