PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA WILAYAH SUMBER BIBIT
(1) Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai sumber bibit harus berstatus bebas dari penyakit hewan menular. (2) Wilayah yang berstatus bebas dari penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap menerapkan tata cara biosekuriti. (3) Biosekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penerapannya dilakukan pada setiap kelompok yang ada di wilayah yang ditetapkan.
