PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN WILAYAH SUMBER BIBIT
(1) Usul penetapan wilayah sumber bibit dalam satu wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tembusan kepada gubernur, sesuai formulir model 1. (2) Usul penetapan wilayah sumber bibit yang berada pada wilayah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan oleh gubernur kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tembusan kepada bupati/walikota, sesuai formulir model 2.
