PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Pasal 11
BAB 2 — KRITERIA WILAYAH SUMBER BIBIT
Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, usulan penetapan calon wilayah sumber bibit harus dilengkapi paling kurang profil wilayah dan program pemuliaan ternak yang akan dimuliabiakkan.
