PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BUDIDAYA...
Pasal 2
(1) Penerapan Budidaya Tanaman Florikultura Yang Baik dilakukan oleh pelaku usaha hortikultura. (2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah melakukan kemitraan dengan eksportir, pasar modern, industri dan/atau yang telah mendapat bantuan/fasilitas pengembangan komoditas dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
