PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BUDIDAYA BUAH DAN...
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2009
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
