PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 9
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) BBKP terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi BBKP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
