PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, sistem informasi dan dokumentasi dari pelaksanaan kegiatan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
