Pasal 46
BAB 5 — JABATAN
(1) Kepala BBUSKP, BBKP merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala BUTTMKP, BKP Kelas I merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala BKP Kelas II merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala Bagian Umum pada BBUSKP dan BBKP merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (5) Kepala SKP Kelas I merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(6) Kepala Subbagian Tata Usaha pada BKP Kelas I merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (7) Kepala Subbagian Tata Usaha pada BKP Kelas II merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. (8) Kepala SKP Kelas II merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
