PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 37
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
