PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 30
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Stasiun Karantina Pertanian Kelas II yang selanjutnya disingkat SKP Kelas II merupakan UPT yang berada di bawah Badan Karantina Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) SKP Kelas II dipimpin oleh seorang Kepala.
