PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja Museum Tanah dan Pertanian ditetapkan oleh Menteri Pertanian setelah
mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
