PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh RIPH hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik secara online melalui portal web yang ditentukan. (2) Portal web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sistem aplikasi berbasis web yang dikembangkan untuk pelayanan penerbitan RIPH.
