PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) RIPH diterbitkan dengan persyaratan administrasi sebagai berikut : a. Produk Hortikultura segar untuk konsumsi meliputi :
- IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan.
- Angka Pengenal Importir Umum (API-U) - Pernyataan tidak memasukkan produk hortikultura yang melebihi 6 (enam) bulan setelah panen. b. Produk Hortikultura segar dan olahan untuk bahan baku industri meliputi :
- Surat pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) c. Produk Hortikultura olahan untuk konsumsi meliputi :
- IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan;
- Surat persetujuan pemasukan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Angka Pengenal Importir Umum (API-U) (2) Penerbitan RIPH untuk produk segar konsumsi selain memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
642, No.2013 7 a. keterangan registrasi kebun/lahan usaha atau sertifikat GAP; b. registrasi packing house yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari negara asal; c. memiliki sarana penyimpanan dan distribusi produk hortikultura yang sesuai dengan karakter dan jenis produk. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
