Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
(1) RIPH dalam satu tahun diterbitkan 2 (dua) kali yang berlaku untuk periode Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember. (2) Penerbitan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode Januari sampai dengan Juni selambat-lambatnya diterbitkan akhir Desember tahun sebelumnya. (3) Penerbitan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode Juli sampai dengan Desember selambat-lambatnya diterbitkan akhir Juni tahun berjalan. (4) Penerbitan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk produk hortikultura segar untuk bahan baku industri, olahan untuk bahan baku industri, dan olahan untuk konsumsi diterbitkan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode untuk 1 (satu) perusahaan.
