PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
- Impor Produk Hortikultura adalah serangkaian kegiatan memasukan produk hortikultura dari luar negeri ke dalam wilayah kepabeanan negara Republik INDONESIA.
- Tempat Pemasukan adalah pelabuhan laut dan bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat pemasukan.
- Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau telah diolah.
- Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disebut RIPH adalah Surat yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk dan merupakan persyaratan diterbitkannya Persetujuan Impor.
- Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.
- Importir Produsen Produk Hortikultura, selanjutnya disebut IP-Produk Hortikultura adalah perusahaan industri yang menggunakan Produk Hortikultura sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri dan tidak memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
- Importir Terdaftar Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IT- Produk Hortikultura adalah perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian.
