PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 27
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Pengembangan komoditas Hortikultura strategis dilakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim. (3) Monitoring dan evaluasi oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (4) Monitoring, evaluasi, dan pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
