PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pengembangan kawasan bawang putih tidak berada dalam: a. satu lahan yang sama dalam waktu tanam yang bersamaan; atau
b. kawasan hutan lindung, kawasan konservasi khusus, atau lahan sengketa.
