PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS...
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Ket:
