PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS...
Pasal 2
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dasar bagi pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan pejabat lainnya dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang pengendalian OPT.
