Pasal 99
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Balitpalma menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penelitian genetika, pemuliaan, perbenihan dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman palma; b. pelaksanaan penelitian morfologi, fisiologi, ekologi, entomologi dan fitopatologi tanaman palma; c. pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis tanaman palma; d. pelaksanaan penelitian penanganan hasil tanaman palma; e. pemberian pelayanan teknik penelitian tanaman palma; f. penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil penelitian tanaman palma; g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
