Pasal 94
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Balitbu Tropika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan penelitian tanaman buah tropika; b. pelaksanaan penelitian genetika, pemuliaan dan perbenihan tanaman buah tropika; c. pelaksanaan penelitian eksplorasi, konservasi, karakterisasi dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman buah tropika;
d. pelaksanaan penelitian agronomi, morfologi, fisiologi, ekologi, entomologi dan fitopatologi tanaman buah tropika; e. pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis tanaman buah tropika; f. pelaksanaan penelitian penanganan hasil tanaman buah tropika; g. pemberian pelayanan teknis penelitian tanaman buah tropika; h. penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi serta penyeberluasan dan pendayagunaan hasil penelitian tanaman buah tropika; i. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
