Pasal 9
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, BB Litvet menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan penelitian veteriner; b. pelaksanaan penelitian eksplorasi, konservasi, karakterisasi dan pemanfaatan sumber daya genetik mikroba veteriner; c. pelaksanaan penelitian virologi, bakteriologi, parasitologi, mikologi, toksikologi, patologi, epidemiologi, bioteknologi, farmakologi, dan teknis penyehatan hewan; d. pelaksanaan penelitian penyakit zoonosis dan penelitian keamanan pangan produk peternakan; e. pelaksanaan penelitian dan pelayanan diagnostik veteriner sebagai rujukan penyakit hewan; f. pelaksanaan analisis kebijakan veteriner; g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan komponen teknologi dan produk veteriner; h. pelaksanaan kerja sama dan pendayagunaan hasil penelitian veteriner; i. pelaksanaan pengembangan sistem informasi hasil penelitian veteriner; j. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang milik negara.
