Pasal 89
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Balithi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan penelitian tanaman hias; b. pelaksanaan penelitian genetika, pemuliaan, perbenihan dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman hias; c. pelaksanaan penelitian morfologi, fisiologi, ekologi, entomologi, dan fitopatologi tanaman hias; d. pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis tanaman hias; e. pelaksanaan penelitian penanganan hasil tanaman hias; f. pemberian pelayanan teknis penelitian tanaman hias; g. penyiapan kerja sama, informasi dan dokumentasi serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil penelitian tanaman hias; h. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
