Pasal 84
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Balitjestro menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan penelitian tanaman jeruk dan buah subtropika; b. pelaksanaan penelitian genetika, pemuliaan, perbenihan tanaman jeruk dan buah subtropika; c. pelaksanaan penelitian eksplorasi, konservasi, karakterisasi dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman jeruk dan buah subtropika; d. pelaksanaan penelitian agronomi, morfologi, fisiologi, ekologi, entomologi dan fitopatologi tanaman jeruk dan buah subtropika; e. pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis tanaman jeruk dan buah subtropika; f. pelaksanaan penelitian penanganan hasil tanaman jeruk dan buah subtropika; g. pemberian pelayanan teknis penelitian tanaman jeruk dan buah subtropika; h. penyiapan kerja sama, informasi dan dokumentasi serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil penelitian tanaman jeruk dan buah subtropika; i. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan penatausahaan barang milik negara.
