PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 82
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika yang selanjutnya disebut Balitjestro merupakan UPT yang berada di bawah Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura. (2) Balitjestro dipimpin oleh seorang Kepala.
