Pasal 79
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Balai PATP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan pengelolaan kekayaan intelektual dan alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian; b. penyiapan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian; c. pelaksanaan promosi, dan komersialisasi teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian yang bernilai kekayaan intelektual; d. pelaksanaan kerja sama alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian yang bernilai kekayaan intelektual; e. penyiapan lisensi teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian yang bernilai HKI;
f. pemantauan dan evaluasi pengelolaan kekayaan intelektual dan alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian; g. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
